RSS

Sunday, January 2, 2011

Fikh Realitas (sebuah kajian hukum syariah)

    Islam adalah agama yang diturunkan Allah swt untuk umat manusia yang mempunyai tujuan utama mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Islam memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia (Ali, 2000: 41). Ketentuan-ketentuan itu selanjutnya disebut dengan syari’ah (Islamic law)1, yang memuat 3 (tiga) hal, yaitu alaħkâm al-i’tiqâdiyyah2, al-aħkâm al-wujdâniyyah3, dan al-aħkâm al-‘amaliyyah4 (Khalil, tt: 9). 

   Tulisan ini membahas permasalahan seputar al-aħkâm al-‘amaliyyah, yaitu hukum syari’ah yang berhubungan dengan amal perbuatan seorang muslim. Hasil pemahaman tentang al-aħkâm al-‘amaliyyah disusun secara sistematis dalam kitab-kitab fikih dan disebut hukum fikih (Ali, 2000: 43). Sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkret, hukum fikih mungkin berubah dari masa ke masa dan mungkin juga berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Ini sesuai dengan ketentuan yang disebut dengan kaidah yang menyatakan bahwa perubahan tempat dan waktu menyebabkan perubahan hukum. Dari kaidah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum fikih itu cenderung relatif, tidak absolut.

Untuk membaca lebih lanjut, silahkan Download Ebooknya disini

No comments:

Post a Comment